KORNAS MP BPJS Desak BP Jamsostek Tidak WFH

armen
Senin, 20 April 2020 - 08:17
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Sejak 23 Maret lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) telah menjalankan work from home (WFH). Kegiatan perkantoran BP Jamsostek hanya dilakukan di rumah saja, dengan meeting online antar jajarannya.  
Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto mengkritik kebijakan WFH yang dilakukan jajaran BP Jamsostek tersebut. 

 "BP Jamsostek  bukan termasuk pelayanan kantor yang diliburkan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak seharusnya meliburkan perkantoran dengan WFH, itu sudah bertentangan dengan UU BPJS dan peraturan perundang-undangan PSBB terkait Covid-19," kata Hery Susanto, di Jakarta Senin (20/4/2020).

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

1. pertahanan dan keamanan
2. ketertiban umum
3. kebutuhan pangan
4. bahan bakar minyak dan gas
5. pelayanan kesehatan
6. perekonomian
7. keuangan
8. komunikasi
9. industri
10. ekspor dan impor
11. distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 

UU No 24 Thn 2011 ttg BPJS, Bab I Pasal 1 menyebutkan : Ayat (1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ayat (2) Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan Ayat (3) Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.

Selanjutnya, Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. 

"BP Jamsostek mengurusi keuangan karena terkait iuran dana amanat dan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Tidak patut meliburkan diri berlama-lama dengan pola kerja WFH, jika terus melakukan WFH dalam keadaan kesulitan ekonomi sejak Covid-19 ini maka lebih baik liburkan atau gratiskan kewajiban iuran pesertanya sekarang juga," kata Hery Susanto.

Menurut Hery Susanto, dalam keadaan normal saja masih cukup banyak keluhan terhadap pelayanan klaim peserta BP Jamsostek, apalagi WFH begini, ini jelas merugikan peserta.Atas dasar pemikiran tersebut, KORNAS MP BPJS mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK, Kemenaker RI dan DJSN untuk menegur keras jajaran direksi BP Jamsostek dan segera mencabut status WFH, kembali bekerja seperti biasanya.

"Terkait Covid-19, terapkan saja kinerja  berdasarkan protokol Covid-19, kan tidak harus WFH, kalau begini terus pelayanan macet, tidak ada pelayanan, tidak ada sosialisasi dan edukasi, lakukan revisi dan refocusing anggaran kegiatannya juga sesuai dengan kondisi pandemik Corona bila perlu sampai akhir tahun 2020," pungkasnya.(rel/dan)


Share:
Komentar

Berita Terkini