Jika Smartphone Hilang, Pengguna Bisa Minta blokir

armen
Rabu, 15 April 2020 - 18:12
kali dibaca
ilustrasi Smartphone. ©2017 mashable.com

Mediaapakabar.com-Kebijakan validasi IMEI untuk membatasi peredaran ponsel BM (black market/ilegal) ternyata memiliki keuntungan, yakni hadirnya layanan bagi perangkat hilang atau dicuri (lost and stolen).

Maklum, jika smartphone hilang atau dicuri, pengguna akan pusing karena begitu banyak data-data penting yang terdapat di dalamnya.

Diucapkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Nur Akbar Said, selama ini di Indonesia belum ada layanan untuk perangkat yang hilang atau dicuri.

"Salah satu keunggulan dari kebijakan validasi IMEI, selama ini belum layanan di Indonesia untuk pelanggan yang perangkatnya dicuri dan hilang. Padahal, layanan ini sudah ada di negara-negara lain yang menerapkan pengendalian IMEI," kata Akbar dalan video conferense mengenai Validasi IMEI, Rabu (15/4).

Akbar mengatakan, dengan adanya validasi IMEI, jika nanti ada konsumen yang melaporkan bahwa smartphone telah hilang atau curi, smartphone itu bisa di-blacklist.
Tak Bisa Digunakan


Dengan begitu, smartphone yang IMEI-nya sudah masuk daftar blacklist tak bisa lagi menggunakan layanan seluler dari semua operator di Indonesia.

Akbar lebih lanjut mengatakan, mekanisme, konsumen perlu melaporkan terlebih dahulu ke customer service dari operator yang terkait dengan melampirkan berita kehilangan.

"Melampirkan berita kehilangan ke CS operator, kemudian melaporkan telah kehilangan perangkat. Selanjutnya nomor telepon beserta IMEI pun akan di-block, karena IMEI melekat di smartphone yang hilang," kata Akbar.

Selanjutnya, CS operator yang akan sinkronisasi data IMEI ke CEIR atau Central Equipment Identity Register (CEIR). Sistem ini yang memproses data blacklist ke semua operator.


Sumber : Liputan6.com
Share:
Komentar

Berita Terkini