Keduanya
yakni AS (42) dan EL (38)
ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernama M.Rafiq (42) dengan LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek.
Medan Kota tanggal 30 Maret 2020.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan
melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin dalam keterangannya kepada wartawan,
Senin (13/04) mengatakan, aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan tersangka
pada Senin (30/3) lalu sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Air Bersih gg Rela Ujung
no 42 Kecamatan Medan Kota.
“Saat itu korban yang baru pulang sholat
terkejut ketika sepeda motor yang diparkirkannya di kosan hilang. Lalu, korban
pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Kota,” ujarnya.
Dalam laporannya , korban juga menyerahkan
rekaman CCTV milik kosan yang merekam aksi kedua tersangka saat beraksi.
“Sesudah diidentifikasi, tim kemudian
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang
bukti yang diamankan berupa dua helm, jaket dan sepasang sandal dibawa ke Mako
untuk penyidikan lebih lanjut.(Jih)