Dituntut 3 Bulan Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Grup WA Sampaikan Pembelaan

Media Apakabar.com
Rabu, 08 April 2020 - 19:48
kali dibaca
Terdakwa Pencemaran Nama Baik di Grup WA

Mediaapakabar.com-Terdakwa pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA), Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) yang dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N Purba pada sidang pekan lalu meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya.

Hal itu dikatakan Tan Ben Chong melalui penasehat hukumnya Dr Taufik Siregar saat menyampaikan pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2020).

"Meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," tutur Taufik di depan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Taufik mengatakan tidak ada niat menghina melainkan supaya saksi korban Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto dan Tamin Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 untuk mengembalikan uang dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Hal itu lanjut Taufik, diperkuat dengan pernyataan ahli bahasa Indonesia di persidangan yang menyatakan kata merampok berarti sama dengan mencuri. Di mana dalam penjelasan ahli, mengambil uang orang dalam jumlah besar dan tidak mengembalikan baik diketahui atau tidak si pemilik uang termasuk kategori mencuri.

Bahkan, ahli ITE juga menyatakan jika seseorang mengirim pesan melalui WhatsApp, namun sesuai dengan fakta dan kenyataannya, maka tidak bisa dibilang fitnah atau melanggar UU ITE.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan apa yang disampaikan terdakwa ke grup WhatsApp, Yayasan Sosial Lautan Mulia, yang mengatakan Toni merampok uang tidak memenuhi unsur Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," ujarnya.

Taufik pun meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 ITE.

"Meminta membebaskan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong. Memulihkan harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," pungkasnya.
Usai mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan depan pada (22/4/2020). (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini