Informasi
diperoleh,Korban yang merupakan supir bersama Saksi Wahyu Pratama (19)
berangkat dari Kantor CV. Mutiara Mandiri Jalan Krakatau Kota Medan menuju Desa
Pon, Kecamatan Sei Bamban lewat jalur tol dengan menggunakan Mobil Box Grandmax No.Pol. BK 8851 CO.
Kemudian sekira pukul
12.30 wib, Korban dan Saksi tiba di Toko Basis Elektronik di Dusun II, Desa
Pon, Kecamatan Sei Bamban untuk mengantar barang elektronik. Setelah menurunkan
barang elektronik, Korban kembali kedalam mobil sedangkan Saksi masih berada di
dalam Toko untuk mengecek barang elektronik yang telah diturunkan tersebut.
Kemudian disaat saksi
kembali ke mobil, saksi melihat korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri
dengan posisi duduk bersandar di kursi mobil disebelah kanan, Saksi pun
berusaha membangunkan korban namun korban tidak merespon, selanjutnya Korban
meminta bantuan kepada masyarakat sekitar dan membawa Korban ke RSU Sultan
Sulaiman.
Wahyu sempat
menjelaskan, bahwa sebelum berangkat Korban sempat mengeluhkan sakit di kepala
dan dadanya terasa sesak.
“Sebelum kami
berangkat beliau sempat mengeluhkan sakit kepala dan dadanya terasa sesak,”
Ungkap wahyu
mobil box yang disupiri korban |
Kapolres Serdang
Bedagai AKBP Robin Simatupang, Kamis (16/04/2020) kepada wartawan membenarkan
kejadian penemuan supir yang meninggal dimobil box Grand max nomor Polisi BK
8851 CO di depan toko basis elektronik tepatnya di Dusun II, Desa Pon tersebut.
Ia menjelaskan, dari
hasil pemeriksaan oleh tim medis RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah tidak didapati
tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
“Dari hasil
pemeriksaan oleh Dokter tidak didapati tanda-tanda kekerasan ditubuh korban,
korban diduga mempunyai riwayat sakit jantung,”Kata Kapolres.
“Tadi malam korban
sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk di makamkan di kampung
halamannya di Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,”
pungkas Kapolres, (Willy)