Begini Syarat Dapat Libur Cicilan KUR hingga Pegadaian

armen
Kamis, 30 April 2020 - 09:01
kali dibaca


Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Mediaapakabar.com-Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi) hingga Pegadaian bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan.
Pemerintah sudah merampungkan mekanisme stimulus ekonomi tersebut.

Namun relaksasi itu tidak begitu saja diberikan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah.

"Untuk para debitur yang memenuhi syarat, yang memenuhi syarat itu yang terkena dampak wabah COVID-19, dengan nilai kredit yang disebutkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).

Debitur yang mendapatkan relaksasi ini kata Sri Mulyani, harus memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pembayaran cicilan uang. Kredit selama ini harus lancar dengan status kolektibilitas 2. Lalu tatat bayar pajak hingga bebas dari daftar hitam OJK.

"Debitur harus memiliki track record yang baik, selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar kolektibilitas 1-2, NPWP bayar pajak baik, mereka tak masuk daftar hitam OJK," terangnya.

Sementara dari sisi bank atau lembaga keuangan harus menyiapkan proposal. Kemudian diverifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
"Kalau bank menghadapi masalah likuiditas, pemerintah akan siapkan mekanisme interbank dan BI, dan siapkan cadangan bantuan likuiditas bagi bank yang melakukan restrukturisasi. Ini akan diatur dalam PP, presiden minta dalam minggu ini. Sehingga segera bisa dijalankan program ini," tegasnya.

Pemerintah menghitung, total cicilan utang yang akan ditunda dari program stimulus ini bisa mencapai Rp 271 triliun. Terdiri dari total kredit di KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp 105,7 triliun dan kredit di BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp 155,48 triliun.

Pemerintah merampungkan mekanisme stimulus ekonomi untuk bantu sektor riil terutama UMKM. Salah satunya subsidi bunga kredit, baik untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit Ultra Mikro (UMi), hingga nasabah pegadaian.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan untuk subsidi bunga kredit diberikan pemerintah sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.


"Itu untuk KUR dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 sampai Rp 500 juta," tuturnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/4/2020).

Bunga KUR sendiri sudah diturunkan menjadi 6% tahun ini. Itu artinya selama 3 bulan bunga KUR dibayar penuh pemerintah dan 3 bulan selanjutnya 50% ditanggung pemerintah.


Sumber :Detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini