Banding Dikabulkan, KPK Minta Kuasa Hukum Tak Memaksa Bebaskan Rommy

armen
Senin, 27 April 2020 - 18:29
kali dibaca




Romahurmuziy. ( Foto: Antara )
Mediaapakabar.com- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag). 

Dalam amar putusannya, PT DKI mengurangi hukuman Rommy dari semula dua tahun menjadi satu tahun pidana penjara. Atas putusan ini, Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy menyebut kliennya bakal segera bebas berdasarkan perhitungan vonis PT DKI dikurangi masa penahanan.


Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal bekerja dan bersikap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, KPK meminta setiap pihak, termasuk kuasa hukum tidak memaksa lembaga antikorupsi itu membebaskan Rommy dari tahanan.
"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2020).
Ali menegaskan, KPK menghormati dan menghargai putusan PT DKI yang mengorting hukuman Rommy menjadi hanya satu tahun penjara, meskipun, putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rommy dihukum empat tahun pidana penjara. Ali menyatakan, KPK saat ini sedang menganalisis pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," katanya.
Diberitakan, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan demikian, hukuman Rommy yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Banding ini diajukan Jaksa Penuntut KPK dan pihak Rommy. KPK mengajukan banding lantaran menilai hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan hakim kepada Rommy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukuman terhadap Rommy lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta yang dituntut Jaksa. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Rommy.
Di sisi lain, Rommy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan banding diajukan lantaran merasa kliennya telah dizalimi dengan berbajukan penegakan hukum. Rommy dan tim kuasa hukum menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Menurut Maqdir ada upaya penggiringan opini dengan membandingkan vonis Rommy dengan kasus ketua-ketua umum partai lainnya. Menurut Maqdir, vonis sebuah perkara seharusnya diperbandingkan atas dasar besaran uang yang terlibat serta peranannya dalam sebuah delik.
Terkait uang pengganti, Maqdir menyatakan sudah seharusnya Rommy tidak membayar uang pengganti. Hal ini lantaran berdasarkan putusan Majelis Hakim, Rommy tidak pernah meminta, mengetahui dan menerima uang-uang yang dituduhkan KPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Rommy pada 20 Januari 2020. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Rommy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
Suap ini diberikan lantaran Rommy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya.
Majelis hakim menyatakan Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.
Hakim menyatakan Rommy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim. Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, Rommy juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Hukuman terhadap Rommy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Rommy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sumber: BeritaSatu.com
Share:
Komentar

Berita Terkini