Waduh, pelaku penganiayaan bocah 10 tahun hingga tewas, ternyata ayah angkat korban

armen
Sabtu, 08 Februari 2020 - 12:00
kali dibaca


Bocah 10 tahun yang dianiaya oleh ayah angkatnya hingga tewas (ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura)
Mediaapakabar.com-Kepolisian Resor Jayapura menangkap pelaku penganiayaan bocah 10 tahun berinisial TK hingga tewas. Pelaku penganiayaan ternyata ayah angkat bocah yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Henrikus Yossi Hendrata ketika dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu, mengatakan penganiayaan berlangsung di Kampung Kehiran Satu, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Jumat (8/2) sore.
Henrikus menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat terhadap anak dibawah di lakukan oleh tim opsnal Cycloop Polres Jayapura. Penangkapan dipimpin dirinya selaku Kasat Reskrim Polres Jayapura.
"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Salomina Sokoy (26) yang juga istri pelaku Jumat pagi, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial DW (28)," katanya.
"Penangkapan berselang dari 12 jam setelah kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi, pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengendarai motor roda tiga," ujarnya.
Dia menjelaskan, keterangan pelapor Salomina Sokoy (26) kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 05.00 WIT Jumat dini hari, dimana pelaku DW (28) yang pulang ke rumahnya di Kehiran satu dalam keadaan mabuk/dipengaruhi minuman keras.
Saat tiba di rumah, kata dia, pelaku menendang pintu kemudian masuk, awalnya pelaku memukul pelapor yang juga istrinya sendiri, namun pelapor berhasil lari keluar rumah.
Naas di saat itu pelaku melihat korban TK (10) dan langsung memukuli korban di bagian kepala dan tangan dengan menggunakan kayu hingga mengakibatkan tangan sebelah kanan korban patah,
Korban TK (10) meninggal dunia saat sudah berada di RSUD Yowari, Jumat siang, selang lima jam setelah kejadian dan dilarikan ke rumah sakit.
Korban merupakan anak dari kakak kandung pelapor Lince Sokoy (Alm), namun karena kakak pelapor sudah meninggal sehingga dipelihara.
Ia menambahkan, pelaku DW (28) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Sumber : ANTARA
Share:
Komentar

Berita Terkini