Orang Dekat Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Kamis, 20 Februari 2020 - 23:29
kali dibaca
Terdakwa Umar Ritonga mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Umar Ritonga, terdakwa kasus suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap itu dituntut 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2/2020).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satrio Wibowo di depan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Menurut jaksa, Umar Ritonga terbukti bersalah sebagai perantara terkait suap yang diterima Pangonal Harahap. Disebutkan jaksa, terdakwa bersama dengan Pangonal Harahap dan Tamrin Ritonga (keduanya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap), melakukan beberapa perbuatan penerimaan suap terkait dengan proyek di Labuhanbatu.

Setidaknya melalui terdakwa Umar Ritonga, sang bupati telah menerima uang yang seluruhnya Rp24 miliar. Rincian dana tersebut diterima Pangonal pada tahun 2016 sejumlah Rp500 juta, tahun 2017 senilai Rp6 miliar dan tahun 2018 senilai Rp17,5 miliar.

Lokasi penerimaan uang, Bank Sumut Cabang Rantau Prapat dan di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Jalan WR. Supratman No. 44, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Prapat, Labuhanbatu.

"Patut diduga, hadiah atau janji diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya. Terdakwa mengetahui hadiah berupa uang sejumlah Rp24 miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (telah divonis dan berkekuatan hukum tetap), agar sang bupati memberikan beberapa paket pekerjaan T.A 2016, 2017 dan 2018," beber jaksa.

Desember 2015, Tamrin Ritonga (Ketua Tim Sukses Pemenangan Pilkada Pangonal Harahap) dan Ahmad Rizal Dalimunte (Bendahara Tim Sukses) melakukan pertemuan dengan Asiong di Hotel Grand Angkasa, Medan.

Pertemuan untuk membicarakan mengenai perkenalan Pangonal dengan Asiong. Tujuannya agar Asiong bersedia memberikan pinjaman uang guna membayar utang Pangonal kepada pengusaha Aswan Riyadi dan Aswin Riyadi.

Rupanya, Asiong menyetujui utang itu dengan imbalan mendapat paket pekerjaan di Labuhanbatu. Kemudian perusahaan-perusahaan yang digunakan Asiong diumumkan sebagai pemenang sesuai arahan Pangonal.

Proyek yang dimenangkan Asiong berkisar 10 antara lain, Peningkatan Jalan Aek Paing-Bukit Perjuangan, Kecamatan Rantau Utara, Lanjutan Peningkatan Jalan Patuan Nalobi, Kecamatan Rantau Selatan dan Lanjutan Peningkatan Jalan Jurusan Mailil Padang Haloban, Kecamatan Bilah Barat dan lain-lain.

Pada tanggal 31 Oktober 2016, Pangonal menerima uang senilai Rp500 juta dalam bentuk cek dari Asiong. Selanjutnya Pangonal meminta Umar Ritonga untuk mencairkan cek di Bank Sumut Cabang Rantau Prapat. Setelah cek dicairkan, Umar Ritonga menyerahkannya kepada Pangonal di rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas jaksa. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini