tsk diapit petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai |
Saat
ditangkap, dari Asmadi Panjaitan alias Masih (19) petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
menyita barang bukti 1,8 gram sabu.
Kapolres
Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada media menjelaskan, penangkapan
tersangka atas laporan warga yang resah
karena adanya peredaran narkoba di tempat tinggalnya.
Kata
Mantan Kasubdit III/ Tipikor Ditkrimsus Poldasu ini ,atas informasi itu, KBO
dan unit 2 Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan setelah data akurat,
langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka pada saat ia
berdiri menunggu pembeli sabu.”Saat melihat petugas datang, tersangka sempat
membuang barang bukti, namun terlihat anggota polisi yang di lokasikan,” beber
mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Putu
Yudha menambahkan, saat di interogasi, tersangka mengakui kalau sabu seberat
1,8 gram itu miliknya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini
tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai,” tandasnya.(rel/dn)