Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Jalan Sudirman Diringkus Polres Tanjungbalai

armen
Kamis, 06 Februari 2020 - 15:14
kali dibaca


tsk diapit petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Satresnarkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang pengedar narkoba  di Jalan Sudirman, KM 5, Gang Kenanga, lingkungan 5, Kel. Sijambi, Kecamatan. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai., Rabu (5/2/2020) jam 20:00 WIB.

Saat ditangkap, dari Asmadi Panjaitan alias Masih (19)  petugas Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita  barang bukti 1,8 gram sabu.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada media menjelaskan, penangkapan tersangka  atas laporan warga yang resah karena adanya peredaran narkoba di tempat tinggalnya.
Kata Mantan Kasubdit III/ Tipikor Ditkrimsus Poldasu ini ,atas informasi itu, KBO dan unit 2 Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan setelah data akurat, langsung dilakukan penggerebekan dan  berhasil menangkap tersangka pada saat ia berdiri menunggu pembeli sabu.”Saat melihat petugas datang, tersangka sempat membuang barang bukti, namun terlihat anggota polisi yang di lokasikan,” beber mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Putu Yudha menambahkan, saat di interogasi, tersangka mengakui kalau sabu seberat 1,8 gram itu miliknya. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai,” tandasnya.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini