Dua Bakal Paslon Daftarkan Operator Silon di KPU Medan

armen
Rabu, 05 Februari 2020 - 15:54
kali dibaca




Mediaapakabar.com-Jelang 14 hari lagi (19-23 Februari 2020)  pendaftaran syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah menerima dua bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftarkan operatornya untuk mendapatkan username dan password aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pantauan wartawan di Kantor KPU Kota Medan Rabu (5/2), dua bakal paslon perseorangan yang sudah memberikan surat mandat operator Silon adalah atas nama pasangan Yudi Irsandi SH – Suyono pada tanggal 3 Februari 2020, serta pasangan Anggiat Siahaan Anggiat DM Siahaan - Dedy Mauritz W Simanjuntak yang sudah memberikan mandat 3 Desember 2019 lalu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair membenarkan kedua nama bakal paslon tersebut telah datang ke Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan untuk menyerahkan surat mandat operator Silon. Seperti diinformasikan sebelumnya, sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2019, pasal 14 ayat 2 disebutkan, paslon wajib memasukkan data pendukung yang tercantum dalam surat pernyataan dukungan ke dalam Silon.

“Ada kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU No 18/2019 tentang Pencalonan kewajiban bakal paslon untuk memasukkan data dukungan ke Silon. Untuk itu jauh hari sejak Desember 2019 lalu KPU Kota Medan sudah menyosialisasikannya secara massif baik melalui sosialisasi tatap muka, website, media sosial dan rilis ke media,” ungkap Rinaldi yang juga mantan jurnalis itu ketika di konfirmasi, Rabu (5/2).

KPU Kota Medan juga tetap aktif membuka informasi terkait Silon dan telah menyiapkan operator khusus yang dapat melayani dan membantu operator bakal paslon setiap hari dan jam kerja di Kantor KPU Kota Medan. “Jadi, bagi operator bakal paslon yang menemukan kendala dalam penggunaan Silon, operator KPU Kota Medan selalu standby untuk membimbing dan melayani. Selain datang langsung ke kantor KPU, bisa juga komunikasi via whatsapp,” ujarnya.

Rinaldi mengingatkan kembali, syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan adalah 104.954 dukungan yang tersebar di minimal 11 kecamatan. Dukungan dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan dalam bentuk form B.1.-KWK Perseorangan yang ditandatangani dan ditempel KTP elektronik atau dilampirkan Suket Disdukcapil.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sumatera Utara (USU) itu juga mengakui syarat jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kota Medan cukup besar. Dalam simulasi yang sudah dilakukan, asumsi berkas dokumen B.1-KWK yang bakal diantarkan ke KPU Kota Medan nanti bisa mencapai 10 meter tinggi tumpukannya.

Bahkan jika operator bakal paslon baru akan memulai penginputan dukungan dari B.1-KWK ke aplikasi Silon, maka sehari harus dapat memasukkan 7.497 data dukungan. “Kalau baru mulai hari ini, dengan sisa waktu 14 hari jelang pendaftaran dukungan, maka sehari harus bisa input 7.497 lebih dukungan,” kata Rinaldi.(rel)
Share:
Komentar

Berita Terkini