Pemkab Sergai Gelar Pelatihan Pembekalan Penerapan Pengadaan Barang & Jasa

Media Apakabar.com
Senin, 27 Januari 2020 - 13:47
kali dibaca

Mediaapakabar.com- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Pelatihan Pembekalan Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa, yakni Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Monitoring evaluasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (MONEV TEPRA), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) dan E-Catalog bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) dan Admin RUP OPD se-Kabupaten Sergai  di Alam Hotel Medan, Senin (27/1/2020).

Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya, SE, membuka secara resmi kegiatan tersebut, serta turut dihadiri narasumber dari LKPP Johani Fauzi, admin RUP atau admin PA, PPK, dan PPBJ se-Kabupaten Sergai serta undangan lainnya.

Wabup H Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan selain terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018 dan regulasi pengadaan barang jasa yang semakin berkembang dan transparan, juga diikuti dengan penerapan SIRUP mengalami beberapa perubahan dari versi 2 menjadi versi 2.3. Sedangkan dalam pelaksanaan lelang atau tender juga mengalami beberapa perubahan dari SPSE 3.6 menjadi SPSE 4.3, di mana versi baru telah mengakomodir/terintegrasi dengan SIKAP.

“Upgrade ini semakin mempercepat proses lelang. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Republik Indonesia (LKPP RI) juga telah mengembangkan  e-Catalog baik dalam lingkup nasional, lokal dan sektoral di mana PPK dan PPBJ bisa melakukan transaksi pembelian barang-barang hanya melalui aplikasi,” sebut Wabup H Darma Wijaya dalam kegiatan itu.

Dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat, lanjutnya, maka penggunaan informasi teknologi merupakan suatu keharusan dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan terukur. Oleh karena itu, dalam melaksanaan pengadaan barang/jasa di OPD masing-masing, ia menyarankan agar mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku salah satunya dalam penginputan SIRUP OPD diwajibkan menginput ke sistem SIRUP paling lambat pada akhir bulan Februari setiap tahunnya.

Bagi para pejabat baik PPK, PPBJ dan admin RUP,Wabup mengharapkan agar dapat meningkatkan kemampuan di bidang teknologi khususnya e-procurement baik itu SPSE versi 4.3, SIRUP versi 2.3 dan e-Katalog versi 5.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kegiatan dari Kabag Pengadaan Barang/Jasa, Sofyan Suri S.Sos, MM, menyampaikan bahwa kegiatan yang diadakan selama 3 hari ini, mulai 27-29 Januari 2020 bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan admin RUP, PPBJ dan PPK mengenai proses pengadaan barang/jasa melalui aplikasi SIRUP dan SPSE.

Sehingga dapat mempermudah dalam melakukan pelaksanaan dan monitoring terhadap perencanaan, persiapan dan pemilihan pada proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Sergai.

“Peserta kegiatan pembekalan dan penerapan SIRUP, MONEV, SPSE4 dan e-Catalog sebanyak 58 orang. Admin RUP dan untuk PPBJ dan PPK sebanyak 70 orang dari setiap OPD di Kabupaten Sergai,” sebut Sofyan. (Willy)
Share:
Komentar

Berita Terkini