Mediaapakabar.com-Sungguh malang nasib dua orang anak desa di Kabupaten Belu NTT tepatnya di perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste RDTL) .Keduanya sebut saja Mawar (13) dan Melati (15) (nama samaran- red) harus rela melayani nafsu bejat sang ayah kandungnya MS (52) hingga salah seorang hamil dan melahirkan.
Kasus yang memiluhkan ini awalnya
tidak terungkap ke publik, namun setelah bulan April 2019 kakak korban
Nus (21) melaporkan ke Polisi hingga saat ini belum jelas prosesnya.
Kakak kandung korban Mus kepada
media di Atambua baru-baru ini mengatakan pihak keluarga baru mengetahui
kejadian tersebut saat melihat salah satu korban Mawar (13) mengandung
dan melahirkan seorang anak.
Berdasarkan pengakuan Mawar kata
Nus, Ayah kandungnya MS melampiaskan hasrat bejatnya itu disaat rumah
dalam keadaan sepi dia. "Ayahnya tidur dengan Adik Nona saat
sepi", ungkap Nus.
Selanjutnya hal ini diketahuinya
saat adiknya mengandung. Waktu itu Mawar saya tanya siapa yang buat kau
hamil, baru dia kasih tahu kalau dia hamil dengan bapak MS.
Selain Mawar lanjut NS,
ternyata ada lagi adiknya yang lain bernama Melati (25) juga menjadi korban
kejahatan seksual sang ayah.“Adik yang satu juga dia (pelaku-red) paksa dengan
ancam pakai pisau,” kata Nus.
Kasus incest ini menurutnya telah
dilaporkan ke Polsek Raimanuk Belu sejak bulan April tahun 2019 yang lalu namun
hingga saat ini kasus yang dilaporkan belum ada titik terang.
" Kami sesungguhnya sudah
pernah lapor ke Polsek Raimanuk tapi sampai saat ini pelakunya belum juga
ditangkap,” katanya.
Secara terpisah Kapolsek Raimanuk
Maternus Klau melalui Kasat Reskrim Polsek Raimanuk saat dikonfirmasi melalui
ponselnya membenarkan adanya laporan terhadap kasus itu. Menurutnya kasus
pencabulan terhadap anak tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ia kasusnya saat ini
masih lidik jawabnya dan meminta agar wartawan konfirmasi ke Kapolsek.
"Nanti hubungi juga Kapolsek karena kami ini satu pintu untuk kasus
ini", tegas Kapolsek.
Menanggapi kasus tersebut, Arist
Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia dari kantornya di
Jakarta, Jumat (03/01/2020) mengatakan, mengingat kasus kejahatan seksual dalam
bentuk "incest" yang dilakukan MS selaku ayah kandung terhadap
putri kandungnya merupakan kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana pokok
minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun bahkan pidana
seumur hidup.
Kata Arist , Polsek Raimanuk atas
dukungan Polres Belu tidak perlu ragu untuk menindaklanjuti laporan kejahatan
seksual ini. Jika keterbatasan sumberdaya penyidik, Polsek Raimanuk dapat
melimpahkan kasus incest ini ke Unit PPA Polres Belu.
Ditegaskan Arist,untuk proses
hukumnya KOMNAS Perlindungan Anak akan memberikan atensi dan berkordinasi
dengan Polres Belu dan untuk pendampingan psikologis korban dan bayi yang
dilahirkan korban, KOMNAS Anak sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan akan terus
berkordinasi dengan P2ATP2A, Dinas PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten Belu.(ril/dn)