Miris! Kejahatan Seksual Sedarah (Incest) Terjadi di Belu, NTT

armen
Jumat, 03 Januari 2020 - 17:33
kali dibaca



Mediaapakabar.com-Sungguh malang nasib dua orang anak desa di Kabupaten Belu NTT tepatnya di perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste RDTL) .Keduanya sebut saja Mawar (13) dan Melati (15) (nama samaran- red) harus rela melayani nafsu bejat sang ayah kandungnya   MS  (52) hingga salah seorang hamil dan melahirkan.

Kasus yang memiluhkan ini awalnya tidak terungkap ke publik,  namun setelah bulan April 2019 kakak korban Nus (21) melaporkan ke Polisi  hingga saat ini belum jelas prosesnya.

Kakak kandung korban Mus kepada media di Atambua baru-baru ini mengatakan pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat salah satu korban Mawar (13)  mengandung dan melahirkan seorang anak.

Berdasarkan pengakuan Mawar kata Nus,  Ayah kandungnya MS melampiaskan hasrat bejatnya itu disaat rumah dalam keadaan sepi dia. "Ayahnya   tidur dengan Adik Nona saat sepi", ungkap Nus.

Selanjutnya hal ini diketahuinya saat adiknya mengandung. Waktu itu Mawar saya tanya siapa yang buat kau hamil,  baru dia kasih tahu kalau dia hamil dengan bapak MS. 

Selain Mawar lanjut NS,  ternyata ada lagi adiknya yang lain bernama Melati (25) juga menjadi korban kejahatan seksual sang ayah.“Adik yang satu juga dia (pelaku-red) paksa dengan ancam pakai pisau,” kata Nus.

Kasus incest ini menurutnya telah dilaporkan ke Polsek Raimanuk Belu sejak bulan April tahun 2019 yang lalu namun hingga saat ini kasus yang dilaporkan belum ada titik terang.
" Kami sesungguhnya sudah pernah lapor ke Polsek Raimanuk tapi sampai saat ini pelakunya belum juga ditangkap,” katanya.

Secara terpisah Kapolsek Raimanuk Maternus Klau melalui Kasat Reskrim Polsek Raimanuk saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan adanya laporan terhadap kasus itu. Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ia kasusnya saat ini  masih lidik jawabnya dan meminta agar wartawan konfirmasi ke Kapolsek. "Nanti hubungi juga Kapolsek karena kami ini satu pintu untuk kasus ini", tegas Kapolsek.

Menanggapi kasus tersebut, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia dari kantornya di Jakarta, Jumat (03/01/2020) mengatakan, mengingat kasus kejahatan seksual dalam bentuk "incest"  yang dilakukan MS selaku ayah kandung terhadap putri kandungnya merupakan kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun  bahkan pidana seumur hidup.

Kata Arist , Polsek Raimanuk atas dukungan Polres Belu tidak perlu ragu untuk menindaklanjuti laporan kejahatan seksual ini. Jika keterbatasan sumberdaya penyidik, Polsek Raimanuk dapat melimpahkan kasus incest ini ke Unit PPA Polres Belu.

Ditegaskan Arist,untuk proses hukumnya KOMNAS Perlindungan Anak akan memberikan atensi dan berkordinasi dengan Polres Belu dan untuk pendampingan psikologis korban dan bayi yang dilahirkan korban, KOMNAS Anak sebutan lain dari KOMNAS Perlindungan akan terus berkordinasi dengan P2ATP2A, Dinas PPPA dan Dinas Sosial Kabupaten Belu.(ril/dn)



Share:
Komentar

Berita Terkini