Kasus Ayah Aniaya Putri Kandungnya,Komnas Perlindungan Anak apresiasi Polres Tobasa dan Ajak Forkompimda Tobasa Bangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis Masyarakat dan Kampung

armen
Selasa, 14 Januari 2020 - 23:13
kali dibaca



Tersangka HS diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Tobasa
Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Indonesia,  Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan  Haris Silalahi warga  Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir (TOBASA) terhadap putri kandungnya  AS (9) mengakibatkan lebam disekitar wajah merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.

Dengan demikian, bersesuaian dengan pasal 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak HS (42) dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebij lanjut Arist Merdeka mengatakan,  mengingat atas kekerasan fisik yang dialami AS,  pelakunya adalah orangtua kandung korban  sendiri, maka pidana pokoknya dapat ditambahkan seperti tiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara maksimal 20 tahun, 

Kata Arist, atas kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrimum Unit PPA Polres Polres Tobasa dan sikap tegasnya yang mengatakan bahwa tidak toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk Kekerasan yang diikuti dengan penganiayaan terhadap anak, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga/institusi indepeden yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak di Indonesia memberikan apreasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sat- reskrimum Unit PPA Polres Tobasa.

Sementara itu,menurut pengakuan HS yang disampaikan  kepada penyidik Unit PPA  bahwa peristiwa Kekerasan  fisik dan psikis yang diderita AS berawal dari hal yang sangat sepele dan umum terjadi pada kehidupan anak-anak yakni pada Minggu (12/01) AS (9) dituduh melakukan pemutusan kabel alat memasak. 

Tanpa bisa mengontrol emosi HS ayah kandung korban kemudian melakulan pemukulan pada wajah mengakibat wajah korban lebam-lebam. Tak berhenti disitu,  pelaku juga  menendang korban dengan kaki.

Atas maraknya kasus-kasus pelangaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi  di Kabupaten TOBASA,  mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian,  eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan  terhadap anak berupa kekerasan fisik dan seksual serta kasus anak  terpapar dengan HIV dan AIDs, korban bahaya narkoba dan pornografi, serta meningkatnya anak  kecanduan Gawai dan Game Online, KOMNAS Perlindungan Anak mengajak Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan kampung lintas profesi masyarakat dan lintas  Forum Komunikasi Pimpinan daerah ( Forkompimda) Tobasa.

“Untuk niat naik ini,  Komnas Perlindungan Anak akan segera melakukan Kunjungan Kerja (KUNKER) ke Tobasa untuk membicara Aksi ini kepada pimpinan daerah Tobasa, wakil rakyat (DPRD Tobasa) dan aparatus penegak hukum,  tokoh adat dan gereja serta Forkompimda  di TOBASA,”  pungkas Arist.(ril/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini