Dua Terdakwa Korupsi Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Senilai Rp1,5 Miliar Disidang

Media Apakabar.com
Senin, 06 Januari 2020 - 21:40
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pensiunan PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Sujamrat, terdakwa kasus korupsi pekerjaan renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut Tahun Anggaran 2017, menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto dalam surat dakwaannya menyebutkan, Sujamrat bersama terdakwa Junaedi selaku Direktur  PT. Rian Makmur Jaya (berkas terpisah) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.537.273.395.

"Terdakwa Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Sumut telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri pribadi dari proyek dengan pagu anggaran senilai Rp4,7 miliar tersebut," cetus jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Lanjut jaksa sekira bulan Desember 2016 terdakwa menelpon dan meminta saksi Deddy Octavardian selaku Direktur PT. Pajajaran Multicon yang sudah dikenal terdakwa sejak tahun 2005 untuk mengerjakan paket kegiatan proyek tersebut.

Setelah setuju, lantas terdakwa meminta Deddy membuat surat penawaran sebagai bahan untuk pembuatan HPS. Pada pertemuan itu, Deddy juga menawarkan barang lapisan sintetik merk regupol untuk perencanaan renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik. 

"Sekira bulan Januari 2017 terdakwa kembali menelpon Deddy dan meminta untuk segera mengirimkan surat penawaran dan gambar pekerjaan renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik," sebut jaksa.

Namun, pada saat proses pelelangan yaitu pada tahap evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga ternyata PT. Tamarona Putri Masro dengan nilai penawaran lebih rendah yaitu Rp4.000.000.000 dinyatakan tidak lulus, sedangkan PT. Rian Makmur Jaya yang nilai penawarannya lebih tinggi yaitu Rp4.629.496.850 dinyatakan lulus.

Padahal saat tahap evaluasi persyaratan teknis ternyata PT. Rian Makmur Jaya tidak memiliki surat dukungan dari distributor. Selain itu, PT. Rian Makmur Jaya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan terhadap daftar peralatan baik sewa maupun milik sendiri melainkan hanya berdasarkan surat kuasa sub agen dari PT. Pajajaran Multicon kepada PT. Rian Makmur Jaya tertanggal 7 Maret 2017.

"Walaupun terdakwa bersama dengan terdakwa Junaedi selaku Direktur PT. Rian Makmur Jaya dan Deddy telah mengetahui kalau fakta harga wajar dari harga satuan sebenarnya lebih murah namun terdakwa selaku KPA dengan maksud menambah kekayaan atas penerimaan komitmen fee tersebut tetap menyetujui pembayaran dan telah melakukan pencairan anggaran," jelas jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini