![]() |
Objek tanah berlokasi d Desa Rejebukit, kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, Takengon yang pembuatan sertifikat ditolak prosesnya oleh BPN. (foto : zih).
|
Mediaapakabar.com-Masih ingat enggannya Kepala Kantor (Kakan) BPN Aceh Tengah, Takengon, Erwis untuk memproses sertifikat (alas hak) tanah warga selain diduga karena 'iming-iming' dari sekelompok 'mafia tanah', juga objek tanah yang akan disertifikat itu berlokasi strategis yakni di Desa Rejebukit, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Takengon.
Disebutkan, tanah di Rejebukit itu pada 2014 telah dikuasai sekelompok oknum penggarap hingga berproses ke meja hijau. Namun, pihak pertama selaku pemilik sebagai tergugat memiliki kelengkapan administrasi tanah dan menang yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
" Makanya kita dari pihak keluarga berkeinginan untuk membuat alas hak tanah Rejebukit itu agar tidak lagi bermasalah sekaligus untuk bisa dikuasai sepenuhnya dan dinikmati para ahli waris," ujar warga pemohon pada wartawan, kemarin.
Ia mengaku pula, seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak BPN telah dilengkapi pihak ahli waris. " Ahli waris dari pemilik tanah berjumlah delapan orang, yang hidup sampai saat ini 5, 4 perempuan dan satu laki-laki," jelasnya.
Sementara yang telah meninggal 3 laki-laki dan memiliki anak berjumlah keseluruhannya 15 anak. Dari 15 anak yang hidup itu, dua sampai sekarang belum menikah (berumahtangga). " Jadi mereka itu menurut BPN seluruhnya harus memberikan tandatangan untuk proses pembuatan sertifikat tersebut," terangnya.
Bahkan menurut penuturan warga pemohon itu, dari pertemuan dirinya dengan Kakan BPN dan staf, dia menduga objek tanah Rejebukit itu ada 'kepentingan dan tujuan' dari sekelompok orang yang disinyalir mafia tanah tersebut.
" Kenapa kita beranggapan begitu, sebab tujuan kita hendak membuat sertifikat, bukan pembagian. Lagi pula persyaratan administrasi sudah dilengkapi seluruhnya, termasuk surat keterangan meninggal dari keluarga yang dikeluarkan oleh aparat desa setempat," ucapnya.
Ironisnya, kata dia, Kakan BPN dan stafnya itu menjelaskan bila ahli waris sudah meninggal, seluruh ahli waris pengganti 'harus' ikut menandatangani surat untuk membuat sertifikat.
" Makanya kita tidak tau apa tujuan BPN itu," tukasnya.
Terpisah, Karmali (60) warga Desa Kebet, Kecamatan Blangkolak, mengatakan untuk pembuatan sertifikat hanya tiga persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Yakni, pertama objek tanah dikuasai, kedua secara yuridis tidak bermasalah dan ketiga diketahui jiran tetangga.
" Tiga persyaratan itu yang seharusnya menjadi pedoman pihak BPN, jangan malah lari dari prosedur yang digariskan," jelasnya.
Apalagi, sambung dia, pihak BPN tidak berkompeten sebenarnya dalam memberi solusi soal penetapan pembagian. " Itu bukan ranahnya, jangan disebut-sebut sebaiknya," terangnya.
Menurut eks pegawai BPN yang pernah mewakili Aceh Tengah pada Seminar Tanah saat masih bekerja tersebut, bila ada sanggahan atau pihak yang merasa keberatan atas proses pembuatan sertifikat, BPN mencari solusi dengan melakukan mediasi.
" Artinya pemohon dan pihak yang merasa keberatan tersebut dipertemukan untuk mencari jalan keluar. Karena tidak ada masalah yang tak ada jalan keluarnya," pungkasnya.
(zih)
