![]() |
| Doc.apkabar |
"Bahkan dari 24,2 persen kasus kekerasan seksual yang paling banyak menjadi korban adalah anak yang masih di bawah umur," kata Lely, saat dilansir dari Analisa Daily,MInggu (22/9/2019).
Dikatakannya, aksi damai yang dilakukan Gerakan Masyarakat Sipil Sumut Untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMSU) merupakan tindak lanjut dari rancangan undang-undang inisiatif DPR RI. Bahkan sejak 2016 sampai 2019, RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tidak kunjung disahkan.
"Untuk kasus kekerasan seksual ini, korban terus berjatuhan, bahkan sampai ribuan korban. Sementara Indonesia belum punya payung hukum khusus untuk penanganan kekerasan seksual dan itu menjadi problem kita. Jadi, korban kekerasan seksual itu tidak ada perlindungan hukumnya karena Indonesia belum punya payung hukum khusus untuk kekerasan seksual," jelasnya.(ni)
