![]() |
| Doc.apkabar |
Bahwa tersangka RH (36) warga yang sama dengan korban sebelum membunuh terlebih dahulu melakukan persetubuhan melalui hasil forensik dengan mendapat sperma di vagina korban.
" Tersangka sebelumnya tidak pernah mengaku melakukan persetubuhan dengan korban hingga hasil forensik diterima Polres Taput," ujar Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen kepada sejumlah wartawan saat press relis di Mapolres Taput, Sabtu (14/8/2019).
Korban akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban Kristina Br Gultom setelah hasil kerja keras Reskrim Taput terus mengintrogasi tersangka dan juga melalui hasil laboratorium.
Dari pengakuan tersangka, setelah korban lemas, tersangka menyeret korban dengan bermaksud menyembunyikan jasad korban ditengah kebun.
"RH akhirnya melihat sebuah gubuk dan berniat menyembunyikan korban digubuk tersebut," jelas Kapolres yang didampingi Kasat Rekrim AKP Zulkarnaen.
Lalu, tersangka kembali ke tengah kebun coklat untuk melihat korban. Setelah itu, tersangka melihat pakaian korban yang telah terbuka hingga sampai lengan dan celana korban terbuka hingga lutut korban.
Melihat kondisi korban setengah telanjang, tersangka naik nafsu dengan melihat payudara dan kemaluan korban yang sudah tanpa busana.
Kemudian RH membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminya dan langsung menyetubuhi korban kurang lebih dua menit lamanya.
Sebelum disetubuhi, tersangka membuka baju korban hingga terlepas dan menggantungkan pakaian korban diranting pohon dekat korban diperkosa.
Setelah klimaks, tersangka mengeluarkan sperma di alat kelamin korban. Lalu tersangka kembali meletakkan korban dibawah pohon pokok bambu dengan posisi telungkup dan telanjang.
Posisi terburu buru RH kemudian mengambil pakaian korban dari ranting pohon coklat dan menutupi punggung korban dan lari meninggalkan korban.
Sementara hasil laboratorium forensik cabang Medan lanjut Kapolres, sample DNA bercak darah yang terdapat di celana adalah punya korban.
Sample sperma yang terdapat di vagina korban adalah sperma tersangka Rinto Hutapea.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka merupakan pasal berlapis dari pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 365 KUHPidana ayat 3 pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan , ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 285 KUHPidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dengan ancaman 12 tahun.
Hingga pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Win)
