Polisi Belawan Berhasil Tangkap 5 Pelaku Kasus Curas

Anonim
Selasa, 17 September 2019 - 07:55
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Polisi Belawan berhasil tangkap 5 pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas), penangkapan ini dilakukan dengan tempat berbeda

Kapolres Pelabuhan, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra menjelaskan 5 pelaku itu yaitu ISS (14) warga Jl. Almunium, Tg. Mulia, EFS (20) warga Jl. Tol Tg Mulia, dan RRZ (21) warga Jl. Tol Tg. Mulia, ketiganya ditangkap saat berada di warnet Natanael Jl. Tol Tg. Mulia.

"Untuk Tersangka LRM (23) warga Gg. Padi Tol Tg. Mulia, ditangkap dilokasi jackpot Lorong Tengah, Tg. Mulia, sementara itu MM (26) warga Jl. Kawat III, Tol Mulia III, sebagai penadah barang hasil kejahatan, diamankan dari Jl. Tol Mulia III di warung sdr Sitorus," katanya, Selasa (17/9/2019).

Kronologis kasus curas yang dilakukan para tersangka berawal Jumat (13/9/2019) sekira pukul 11.20 wib, dimana pada saat itu korban yang bernama Putri Purnama Sari (28) warga Jl. Pari no 75 Blok A GM II Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan,  berangkat dari bandara menggunakan taksi online menuju kerumah.

"Setiba di pintu Tol Tg. Mulia di saat supir taksi (saksi) bernama Rafless berhenti dan keluar untuk mengisi saldo E-tol, tanpa di duga-duga datang tersangka ISS menghampiri mobil tersebut, dan langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan,  dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk, dan langsung merampas tas korban.

Akibat tasnya dirampas paksa, korban berteriak minta tolong, namun komplotan tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar pelaku ditangkap dan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Setelah menerima laporan korban Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 10.00 wib  didapat Informasi bahwasanya tersangka RRZ dan EFS sedang berada di warnet Natanael Jl. Tol Tg Mulia Gg Padi. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat dilakukan pengembangan keberadaan tersangka ISS juga ditempat yang sama dan kembali berhasil diringkus.

Kemudian Tim melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap otak pelaku kasus tersebut yakni, tersangka  LRMdi lorong tengah Tg. Mulia.

Selanjutnya dari hasil introgasi terhadap tersangka, Tim kembali menangkap penadah hasil barang kejahatan tersebut, bernama MM dari Jl. Tol Mulia III.

"Dari penangkapan terhadap para tersangka, disita barang bukti Hp dan Dompet milik korban, Kunci Letter T,  Pisau Kecil, Kartu Atm dan identitas milik korban. Kini para tersangka sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (df)
Share:
Komentar

Berita Terkini