![]() |
| Pelaku DS (37) saat diperiksa di Mapolres Taput. Dok. apkabar |
Pelaku bernama DS (37) yang berprofesi sebagai sopir ternyata orang Siantar yang ditangkap dirumahnya di kawasan Pematang Siantar, Kamis (19/8/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
"Barang bukti (BB) yang ditemukan saat penangkapan satu unit Tablet merk Samsung type A3," ujar Kassubag Humas Polres Taput Aiptu Sutomo Simaremare kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/8/2019) di Tarutung.
Setelah mendapat informasi identitas pelaku sedang berada di Siantar, Timsus Polres Taput lansung ke Siantar untuk memperjelas kebenaran informasi tersebut.
"Pukul 23.00 Wib Timsus Polres Taput langsung mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dari dalam rumah sendiri di Keluraha Asuhan Kecamatan Siantar Timur," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DS maka di dapatkan barang bukti satu unit tablet merk Samsung type A3.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taut membawa yang diduga pelaku beserta barang bukti tersebut ke Mako Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Win)
