Istri Dibogem, Dosen IAKN Tarutung Dilapor Ke Polres Taput

Anonim
Selasa, 10 September 2019 - 20:35
kali dibaca
Korban sebagai pelapor Giovanni Br. Lumbangaol setelah mengalami KDRT dari Suaminya WH. Doc,apkabar
Mediaapakabar.com- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri kerap terjadi, sebab akibatnya dimungkinkan  karena kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga, atau bisa saja terjadi hanya karena cemburu dan sakit hati.

Itulah yang dialami ibu rumah tangga Giovani Lumbangaol (27) warga JL Melon No 162 Perumnas Pagar Beringin Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Taput,  babak belur dibogem suaminya WH (32), Selasa (3/9/2019) kemarin sekira pukul 06.00 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun mediaapakabar.com, suami korban Wendy Hutahaean merupakan dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.

 Saat ini terlapor seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang prajabatan CPNS di Medan.

Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu menikah pada bulan Nopember tahun 2018 dan belum dikaruniai seorang anak.

"Tindakan kekerasan itu sudah  berulang-ulang dilakukan suami saya.
Atas peristiwa itu, saya langsung buat pengaduan ke kantor Polres Taput ," jelas Giovani Br Lumbangaol saat dikomfirmasi mediaapakabar.com, Selasa (10/8/2019) dirumahnya.

Giovanni bercerita, saat itu saya  baru bangun tidur dan masih berbaring ditempat tidur.  Tiba-tiba suami saya marah-marah dan mengatakan "Kerja kau... Tidur aja kerjamu" sambil menarik tangan saya.

Tidak cukup disitu, suami saya lalu menyeret saya dari tempat tidur. Saya berontak,  namun suami saya kembali menarik rambut dan baju hingga  keluar kamar.

"Sampai diruang tamu, suami saya  duduk dikursi tamu dan kembali menarik rambut saya. Emosinya kian meningkat hingga  menampar pipi kiri  dan kemudian menendang pinggang sebelah kanan saya," kata Giovanni.

Hingga berurai air mata, pelapor lanjut bercerita, bahwa kelakuan suaminya sering terjadi hingga tak sanggup lagi mendampinginya dalam menjalani bahtera keluarganya.

"Saya sudah tidak sanggup lagi, saya sudah pasrah cerai secara hukum," jelasnya.

Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen melalui  Kasat Reskrim  Polres Taput AKP Zulkarnaen  saat dikomfirmasi mediaapakabar.com membenarkan adanya laporan dari pelapor Giovanni Lumbangaol tentang KDRT ke Polres Taput.

" Itu benar, saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan para saksi. Setelah selesai, baru kita akan buat surat panggilan kepada terlapor. Nanti saya akan lihat dulu sudah sejauh mana penanganannya," jelas Zulkarnaen.

Rektor IAKN Tarutung Prof DR Lince Sihombing, M.Pd tidak berhasil dikomfirmasi media ini melalui telpon selulernya. (Win)


Share:
Komentar

Berita Terkini