![]() |
| Doc.apkabar |
RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba.
Bahkan massa menuntut penuntasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan tertibkan PP UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Awal kericuhan saat para mahasiswa yang tergabung dari sejumlah kampus di Medan ini, meminta masuk ke dalam kantor DPRD Sumut. Mereka membuka barikade kawat berduri yang dipasang oleh polisi.
Karena tak diizinkan, massa mulai melempari kantor DPRD Sumut dengan botol air mineral dan batu. Polisi pun bergerak cepat. Dengan menggunakan water cannon polisi untuk memukul mundur massa.
Tembakan gas air mata ditembakan polisi dan membuat massa kocar-kacir. Dalam aksinya, massa menolak segala bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi."Cabut revisi Undang-Undang KPK," teriak massa.
Dalam aksi ini massa dipukul mundur oleh aparat kepolisian ke arah Jalan Imam Bonjol, Jalan Mayjen Siswomiharjo dan Jalan Kejaksaan.
Massa mahasiswa sendiri melakukan perlawanan dengan melempari petugas kepolisian dengan batu di Jalan Kejaksaan.
Hingga aksi perlawanan dilakukan pihak petugas kepolisian dengan menembakan gas air mata. Sebagian massa mahasiswa bahkan lari ke kawasan Jalan Kejaksaan tepatnya di Kantor Kodim ,tapi aksi polisi pun berhenti didepan Jalan Kejaksaan/Depan Pengadilan.
Kalangan polisi pun hanya bisa bertahan saat itu. Dari amatan wartawan tiga unit mobil milik kepolisian rusak dan gedung DPRD Sumut dan DPRD Medan rusak karena pecahan lemparan batu.(ni)
