![]() |
| Doc.apkabar |
Wanita paruh baya ini ditangkap polisi setelah mengamankan 2 pasangan sejoli berusia di bawah umur dari Hotel Abadi di Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (19/09/20) sore.
Kedua muda-mudi yang sudah melakukan hubungan suami istri itu berinisial MAL(16) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan MS warga Jalan Suasa Gang Buntu Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dilansir dari Indeks News, Jumat (20/9/2019) Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu H Manullang mengatakan penangkapan tersangka berawal saat Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi ada seorang anak laki-laki yang membawa anak perempuan di bawah umur masuk ke dalam salah satu kamar di Hotel Abadi Jalan KL Yos Sudarso Medan,” katanya.
“Dari informasi tersebut Tim Langsung melakukan Penyelidikan dan mendapat seorang Laki-laki berinisial MS dan seorang perempuan berinisal MAL sama-sama berusia di bawah umur. Keduanya mengakui telah melakukan hubungan seks bersama di dalam kamar 109 Hotel Abadi sebanyak 2 kali setelah mendapat bokingan dari tersangka DYR,” Ungkapnya.
Tambahnya, remaja wanita tersebut di iming-imingi dengan jumlah uang Rp. 50.000, karena korban membutuhkan uang dan dia pun diajak untuk mempertemukan laki-laki di hotel tersebut. Kedua remaja tersebut tidak dapat dikenakan hukuman pidana karena masih dibawah umur." pungkas kanit reskrim.
Sementara tersangka DYR dikenakan pasal berlapis dengan pasal 2 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana. (ni)
