BPN Tolak Proses Sertifikat Warga, Diduga Takut 'Mafia Tanah'

Media Apakabar.com
Rabu, 11 September 2019 - 11:45
kali dibaca
BPN Tolak Proses Sertifikat Warga, Diduga Takut 'Mafia Tanah'
Gedung BPN Takengon,Foto:Zih
Mediaapakabar.com-Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, Takengon diduga melindungi 'mafia tanah'. Buktinya,warga yang hendak mengurus sertifikat tanah ditolak untuk diproses. Padahal persyaratan untuk memenuhi pembuatan sertifikat telah dipenuhi.

" Kami tak bisa memproses sertifikat tanah dari pihak bapak karena belum ada penetapan pembagian dalam keluarga. Sebaiknya masukkan ke Mahkamah Syariah untuk penetapan pembagiannya, baru kita mudah membuat sertifikat satu-satu," kata Erwis Kakan BPN Takengon di ruang kerja didampingi stafnya Didin pada wartawan Selasa (10/9/2019).

Dia, bersama stafnya itu menjelaskan bahwasanya untuk pembuatan sertifikat tanah tidak susah. Berdasar surat kepemilikan yang sah. Namun, penjelasan dari Kakan BPN itu dan stafnya hanya candaan.

" Saya sudah melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh mereka. Tapi nyatanya BPN tidak mau memproses karena saya kira ada 'sesuatu kepentingan' dari objek tanah kami itu," ujar salah seorang pihak keluarga pemilik tanah usai bertemu Kakan BPN dan staf.

Pihak keluar itu mengatakan, Erwin dan stafnya seperti tidak menghiraukan penjelasannya. Oleh karenanya, dia menduga alasan yang dibuat oleh Kakan BPN tersebut hanya akal-akalan.

" Mereka (Kakan BPN dan staf) dapat kita simpulkan takut terhadap sekelompok mafia tanah yang selama ini bebas untuk membuat sertifikat tanah, ya kan? kalo tidak mengapa mereka tidak mau memprosesnya padahal persyaratan administrasi yang diminta telah lengkap kami buat," paparnya.

Pada bagian lain, Karmali (60) bekas pegawai BPN Takengon menanggapi kasus tersebut, tidak ada alasan pihak BPN menolak proses pembuatan sertifikat tanah dari warga yang mengajukan kepada mereka.

" Artinya, bila ada sanggahan dalam pengajuan proses pembuatan sertifikat dari pihak lain, maka harus diberitahu secara tertulis kepada pihak pertama yang mengajukan permohonan, bukan hanya cakap-cakap.

Dan pihak BPN harus memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan dengan mediasi mencari solusi. Bukan menolak permohonan lalu tidak memproses karena ada pihak yang keberatan, salah langkah mereka itu," tegasnya.

Menurut dia, warga Kebet itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajuka proses pembuatan sertifikat tanah. Yakni pertama menguasai fisik (objek tanah), kedua secara yuridis (hukum) tidak bermasalah dan ketiga diketahui jiran tetangga.

" Nah ketiga persyaratan itu mutlak harus dipenuhi dan memang itu aturan baku yang telah digarisk BPN.Kalo tiga dari persyaratan itu salah satunya kurang dipenuhi, otomatis tidak bisa diproses.Persoalannya, dalam kasus tersebut dua persyaratan telah dipenuhi yaitu fisik telah dikuasai dan tidak bermasalah dengan hukum, mengapa ditolak prosesnya, ini yang membingungkan saya," pungkasnya.

(zih)
Share:
Komentar

Berita Terkini