![]() |
| Ist |
Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar mengatakan, pemadaman yang terjadi di pulau Jawa merupakan momentum perbaikan manajemen PLN yang selama ini dianggap bobrok dan sering mengeluarkan alibi yang tidak bisa diterima nalar.
"Kemarahan pelanggan selama ini hanya dianggap angin lalu, karena PLN paham betul bahwa masyarakat sangat ketergantungan terhadap listrik, sehingga mau tidak mau harus pasrah terhadap pemadaman yang terjadi," katanya dalam keterangan pers, Senin (5/8/2019) malam.
Respon yang diberikan PLN sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan sengaja memancing kemarahan masyarakat dengan melakukan pemadaman seringkali pada saat momen sakral ibadah keagamaan seperti bulan puasa dan shalat maghrib. Pemadaman listrik sudah menjadi ”ritual wajib” PLN Sumatera Utara setiap tahun luput dari perhatian Menteri ESDM bahkan Presiden.
"Hal ini terbukti dengan marahnya Presiden Jokowi kepada Dirut PLN menganggap pemadaman harusnya bisa diantisipasi dan PLN harusnya punya cadangan apabila terjadi gangguan di salah satu pembangkit. Belasan tahun pelanggan PLN Sumatera Utara juga berpendapat yang sama, tetapi PLN selalu memberikan alasan yang sama pula yaitu kerusakan pembangkit, seolah seperti kutukan bagi PLN Sumatera Utara," ujarnya.
Paling menyakitkan hati pelanggan, ketika PLN kerap berjanji tidak akan melakukan pemadaman pada momen tertentu seperti Ramadhan dan Lebaran, tetapi selalu mengingkarinya dan ucapan mohon maaf disertai alibi terjadi kerusakan pembangkit menjadi ucapan rutin yang didengar pelanggan.
Pembangkit telah dibangun, Kapal pembangkit telah disewa tidak berarti apa-apa, nyatanya pemadaman tetap terjadi. Pelanggan sudah bosan dan tidak percaya lagi dengan alasan busuk yang disampaikan PLN. Merujuk pada alibi PLN, kenapa pembangkit selalu rusak setiap tahun tepat di bulan Mei-Juli? Tentu PLN Sumatera Utara tidak punya goodwill untuk melayani pelangan dan tidak profesional yaitu tidak punya manajemen resiko yang baik terhadap perawatan pembangkit.
Selain itu, PLN harus menjalankan tanggungjawab sosial kepada pelanggan yaitu memberikan kompensasi tidak pernah terjadi. Selama ini PLN hanya mementingkan aspek bisnis semata, pelanggan dipaksa harus membayar tagihan tepat waktu dan apabila terlambat didenda. Tetapi, PLN tidak memberikan kompensasi tagihan atau ganti rugi apabila terjadi pemadaman secara sporadis dan berkepanjangan.(abi)
