![]() |
foto: Kedua pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Satreskrim Polres Toba menangkap dua orang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus bisa mengubah status tersangka penganiayaan menjadi hilang atau selamat dari jeratan hukum.
Adapun keduanya adalah JFS (38) dan RSS (36). Mereka ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairudin membenarkan adanya penangkapan itu.
"Keduanya telah diamankan, keduanya diamankan berdasarkan laporan dari korbannya berinisial JRMM," katanya, Jumat (11/9/2026).
Informasi yang didapatkan awak media, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2025, dua orang pelaku ditangkap Selasa (8/9/2026) kemarin.
Peristiwa ini berawal saat pelapor JRMM yang menjadi korban. Warga Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Toba, tersandung kasus penganiayaan yang ditangani Polres Toba.
Lalu kedua pelaku menjanjikan bisa merubah status tersangka itu. Kemudian JRMM berkomunikasi dengan JFS pada Senin (19/12/2025).
Lalu mereka bertemu di salah satu kafe di Balige. JFS kemudian menghubungi rekannya, RSS. Setelah itu, ketiganya berbicara dan akhirnya disepakati permohonan JRMM agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan.
"Dari situlah peristiwa dugaan penipuan dan atau penggelapan terjadi. Korban menyerahkan uang secara bertahap dengan berbagai alasan dari pelaku. Namun, semua itu hanyalah modus pelaku dan membuat korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," tambahnya.
Selanjutnya, pelapor membuat pengaduan ke Polres Toba dan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu.
"Setelah didalami, keduanya ditetapkan tersangka dan telah diamankan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023," terangnya. (MRF)
