![]() |
| Kabag Langganan PDAM Mual Natio Jefri Simorangkir |
Dari " 1.743 data telah kita kirimkan ke Kementrian PUPR yang tersebar di 11 kecamatan di Taput,Sebanyak 1.702 telah mendapat surat perintah pemasangan dari Kementrian PUPR," ujar Dirut PDAM Mual Natio Taput melalui Kabag Langganan Jefri Simorangkir kepada media ini, Kamis (4/7/2019) dikantornya.
Kategori penerima hibah MBR yang kita ajukan, harus memiliki jaringan PDAM, mempunyai listrik tidak lebih dari 1300 Watt, bersedia membayar rekening bulanan serta masyarakat berpenghasilan rendah.
Data itu kita himpun dari 11 kecamatan. Kecamatan Tarutung, Muara, Sipoholon, Pagaran, Sipahutar, Pangaribuan, Garoga, Adiankoting, Pahae Julu, Simangumban dan Siatas Barita.
Saat ini kita telah melakukan 100 pemasangan di Kecamatan Tarutung, Muara dan Pangaribuan. Sisanya akan terus kita upayakan sebelum batas waktu (Dead Line) yang diberikan Kementrian PUPR.
" Dead Line pemasangan MBR hingga 30 September 2019. Makanya, PDAM harus kerja keras untuk bisa memasang 1.702 sambungan rumah.
Bila tidak memenuhi hingga batas waktu 30 September 2019, maka Kementrian akan membayarkan sesuai jumlah yang terpasang," lanjut Jefri.
Surat Perintah Pemasangan keluar setelah tim survey Kementrian PUPR (Base Line Survey) melalui konsultan memberikan hasil verifikasi calon penerima hibah MBR.
Program hibah MBR ini ada karena kerja keras bupati dengan mengalokasikan dana untuk penyertaan modal.Penyertaan modal dari Pemkab untuk MBR ini sebesar Rp. 5 miliar" Nantinya uang itu akan dikembalikan Kementrian PUPR ke kas daerah setelah lolos verifikasi dari konsultan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp. 3 Juta per sambungan rumah," tegas Jefri lagi.
Kata Jefri, biaya pasang MBR dari konsumen ditagih sebesar Rp. 350 ribu dari biaya pemasangan normal Rp. 2.120.000,-.Manfaatnya bagi masyarakat sangat tertolong dari biaya sambung untuk menikmati air bersih.
(ganda)
