Sekretaris DPC.PDI. Perjuangan Taput Ir. Poltak Pakpahan. (Darwin Manalu) |
Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI. Perjuangan telah mengeluarkan peraturan 07 tentang calon pimpinan anggota dewan.
"Yang mau menjadi pimpinan dewan harus mengacu kepada peraturan 07 yang telah dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI. Perjuangan," ujar Sekretaris DPC PDI. Perjuangan Taput Ir. Poltak Pakpahan saat berbincang dengan mediaapakabar.com, Senin (22/7/2019) dikantornya.
Peraturan itu sudah baku dan diberlakukan diseluruh kabupaten/kota dan propinsi di seluruh Indonesia.
Kata Poltak yang juga sebagai ketua DPRD itu, semua anggota DPRD terpilih dari PDI. Perjuangan berhak menjadi pimpinan. Tapi harus mematuhi peraturan itu. Salah satu isi peraturan tersebut, sekurang- kurangnya telah menjadi anggota partai lima tahun berturut sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pernah menjadi anggota DPRD yang tertulis dalam peraturan partai 07 Bab IV pasal 5. Dan di pasal 8 disebutkan, bahwa pimpinan DPRD diprioritaskan kepada kepada Ketua, Sekretaris Bendahara (KSB) sesuai dengan tingkatan masing-masing. "Apabila sesuatu penugasan yang bersifat urgen, akan ditentukan oleh DPP PDI.Perjuangan," terang Poltak.(Win)