![]() |
| Ist |
"Ternyata, setelah kita verifikasi belum lengkap kan, ada persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana saat dilansir dari Viva, Senin (29/7/2019).
Dikatakannya, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ia mengingatkan, hal ini penting karena merujuk UU Ormas.
"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," ujarnya.
Untuk itu, pihak Kemendagri meminta FPI agar segera melengkapi berkas yang masih kurang sehingga dapat di proses untuk selanjutnya. "Ya kapan saja. Tergantung kesempatan mereka mengajukan," ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan, dalam proses tahap verifikasi harus sinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga, serta semua lembaga terkait. Ia menegaskan, tak membeda-bedakan dalam proses perpanjangan
"Kan gitu. Bukan cuma FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujarnya. (ni)
