Wali Kota : PUG Dapat Lebih Ditingkatkan dalam Penyelenggaraan Pembangunan

Media Apakabar.com
Selasa, 14 Mei 2019 - 19:48
kali dibaca
Wali Kota : PUG Dapat Lebih Ditingkatkan dalam Penyelenggaraan Pembangunan
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial (Aspem) Musaddad Nasution memberikan kata sambutan pada acara Advokasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kantor Wali Kota, Selasa (15/4)
Mediaapakabar.com-Dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya harus dapat mengenali perbedaan kepentingan dan kebutuhan antara penduduk laki - laki dan perempuan.

Serta kelompok inklusif sosial lainnya seperti kebutuhan anak - anak, remaja, dewasa, lansia dan difabel antara laki - laki dan perempuan, sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan benar benar berkeadilan responsif gender, dan dapat bermanfaat bagi semua orang.

Hal itu diungkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial (Aspem) Musaddad Nasution saat membuka acara Advokasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kantor Wali Kota, Selasa (15/5/2019).

Acara ini dihadiri sebanyak 163 peserta dan bertujuan untuk memberikan pemaham kepada para peserta terkait, serta untuk meningkatkan koordinasi dan jejaring pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait isu gender, perempuan dan anak.

Dalam sambutannya Aspem menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender hadir sebagai suatu strategi guna menjawab kebutuhan setiap penduduk berdasarkan kondisi tersebut, baik terhadap akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan.

"Disamping itu, guna implementasi dari peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah," jelas Aspem.

Selanjutnya Musaddad mengungkapkan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan yang responsif gender, antara lain yaitu dengan membentuk Kelompok Kerja pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) Kota Medan dan Focal Point sejak Tahun 2010.

"Pokja PUG Kota Medan juga mengeluarkan peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan yang menjadi regulasi bagi OPD di Lingkungan Pemko Medan guna implementasi PUG di OPD nya masing - masing," ungkapnya.

"Kita menyadari dalam pelaksanaan PUG selama ini masih banyak hal yang perlu ditingkatkan lagi. Sehingga pengarusutamaan gender dapat dipahami dengan luas, tidak dipersepsikan sebagai tugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan saja tetapi juga mebjadi tanggungjawab semua pihak sesuai dengan tugas fungsiny," katanya.

Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga oleh Hj Emy Suryana Lubis, Kadis P3APM Khairunnisa serta menghadirkan narasumber dari Deputi Kesetaraan Agender KPPPA RI yakni M Ihsan .(dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini