Putusan Bawaslu Taput Terhadap Laporan Antonius Tambunan

Media Apakabar.com
Rabu, 08 Mei 2019 - 11:33
kali dibaca
Antonius Tambunan saat menunjukkan putusan Bawasslu Taput
Mediaapakabar.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab.Taput memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tahapan atau mekanisme  pemindahan perolehan suara DPRD Kabupaten Taput dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Nahornop Marsada dan Kelurahan Pasar ke tingkat Kecamatan Pahae Jae, hingga ke rekapitulasi tingkat Kabupaten.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Pahae Jae.

Hal itu disampaikan Oleh Antonius Tambunan, yang merupakan caleg DPRD Taput dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 5 kepada mediaapakabar.com, Selasa (7/5/2019), menjelaskan putusan yang dikeluarkan Bawaslu Taput  terhadap laporannya itu.

"Saya berharap, KPU akan melaksanakan apa yang telah diperintahkan Bawaslu. Dan pihak berwajib agar mengusut pelaku pelanggaran tersebut , " katanya.

Dijelaskan Antonius Tambunan, sebelumnya ia melaporkan PPK Pahae Jae ke Bawaslu Taput perihal adanya penambahan perolehan suara Marudut Gultom yang juga Caleg Golkar DPRD Taput Dapil 5 yang digeser dari suara partai lainnya sesuai dengan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan Pahae Jae.

Padahal, katanya, berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara di seluruh TPS di Dapil 5 Taput , ia menjadi caleg Golkar peraih suara terbanyak. Sesuai dengan perhitungan cepat yang dilakukan pihaknya, ia mengatakan unggul dari caleg Marudut Gultom dengan selisih hingga ratusan suara.


"Namun di rekap kecamatan dan Kabupaten justru Caleg Marudut Gultom yang meraih suara terbanyak. Makanya kita melaporkan PPK Pahae Jae ke Bawaslu. Dan saya yakin, setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan putusan Bawaslu, saya menjadi peraih suara terbanyak Partai Golkar di Dapil 5," kata Antonius.

Ketua Bawaslu Taput Edward Lumbantobing saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (7/5/2019) membenarkan adanya dua poin keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Taput terkait laporan Antonius Tambunan.

"Dan yang menjalankan keputusan adalah KPU. Bagaimana prosesnya, itu menjadi wewenang KPU, "katanya.

Terpisah, Marudut Gultom, Caleg Golkar DPRD Taput Dapil 5 yang dikonfirmasi Wartawan, mengaku tidak tahu menahu persoalan yang dilaporkan Antonius Tambunan ke Bawaslu.

"Dan seharusnya kalau ada yang menurutnya tidak sesuai, silahkan dibuat keberatan atau sanggahan pada rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Dan pada dua tahapan itu, saksi partai sudah menandatangani hasil rekap di tingkat kecamatan dan kabupaten," katanya.

Untuk diketahui, sesuai dengan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, selisih  perolehan suara Antonius Tambunan dan Marudut Gultom sangat tipis. Dimana Marudut Gultom caleg nomor urut 1 meraih sebanyak 1.764 suara.Sedangkan Antonius Tambunan caleg nomor urut 2 meraih sebanyak 1.751 suara. Total suara Golkar di Dapil 5 Taput diprediksi akan membuat partai itu mendapatkan 1 kursi dari Dapil tersebut. (ganda)
Share:
Komentar

Berita Terkini