Mediaapakabar.com-Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan telah menetapkan jadwal peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan periode 2014-2019 Drs Paulus Sinulingga Selasa 14 Mei 2019.
Rapat Banmus tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli SE di ruang badan anggaran DPRD Medan, Selasa 7 Mei 2019. Paulus Sinulingga asal Partai Hanura menggantikan DR Bangkit Sitepu yang telah meninggal dunia 8 Februari lalu.
Saat meninggal dunia, Bangkit Sitepu menjabat Ketua Fraksi DPRD Medan dan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan. Untuk mengisi kekosongan kursi di DPRD Medan, Partai Hanura mengajukan nama Drs Paulus Sinulingga.
Paulus merupakan perolehan suara besar kedua setelah Bangkit Sitepu di dapil V (Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Sunggal, Medan Maimun dan Medy Rahmayadi menerbitkan SK No 188.44/216/KPTS/ 2019 tertanggal 2 Mei 2019.
Dalam SK memutuskan, memberhentikan dengan hormat Bangkit Sitepu (almarhum) sebagai anggota DPRD Medan. Selanjutnya mengangkat Drs Paulus Sinulingga sebagai PAW terhitung sejak pengangkatan sumpah/janji.
Paulus Sinulingga ketika dihubungi membenarkan setelah menerima SK PAW. Begitu juga terkait undangan untuk jadwal pengangkatan sumpah pada Selasa, 14 Mei mendatang sudah diberitahukan pihak sekretariat DPRD Medan.
(*SS)