"Warna Sungai Siponing - poning hitam dan mengeluarkan aroma tak sedap," kata salah seorang warga pada senin (30/4/2019). |
Menurut sejumlah warga yang tinggal di Desa Meranti bahwa pencemaran tersebut sudah berlangsung beberapa pekan terakhir. Kondisinya semakin parah saat debit air surut akibat kemarau.
"Warna Sungai Siponing - poning hitam dan mengeluarkan aroma tak sedap," kata salah seorang warga pada senin (30/4/2019).
"Warna Sungai Siponing - poning hitam dan mengeluarkan aroma tak sedap," kata salah seorang warga pada senin (30/4/2019). |
Mereka meminta kepada pemerintah Kabupaten Padang Lawas atau Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti keluhan warga. Menurut mereka pencemaran sungai diduga akibat pembuangan limbah industri PT Permata Hijau Sawit.
"Pemerintah harus mengusut pencemaran sungai Aek Sosa dan Sungai Aek Siponing - poning, saya yakin kalau ada pihak yang serius untuk mengusut pasti ketahuan sebab industri yang menghasilkan limbah dan mencemari sungai itu adalah perusahaan tertentu" Ujar salah seorang warga yang namanya tidak bersedia disebut.
Sementara itu Humas PT Permata Hijau Sawit, Syariful Nasution mengungkapkan bahwa perusahaan tempat dia bekerja tidak membuang limbah kesungai Aek Siponing-poning.
"Saya sudah cek dan tidak ada limbah yang mengaliri sungai, bahkan saya siap mandi dan meminum airnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan air itu berubah warna, seperti saat ini ada tanah yang longsor pada tepi sungai dan petugas kami sedang melakukan pembangunan beronjong disana sehingga air itu berubah warna dan saat ini mereka saya stop dulu bekerja agar Wartawan melihatnya” ucapnya.
"Warna Sungai Siponing - poning hitam dan mengeluarkan aroma tak sedap," kata salah seorang warga pada senin (30/4/2019). |
“Ada akibat Kerbau (ternak) masyarakat yang berkeliaran di sekitar sungai, nanti saya tunjukkan ke Wartawan adanya kubangan kerbau disana, ada juga masyarakat yang kerap mencari Biawak di daerah pinggiran sungai, makanya warna air berubah”, ujarnya.
Menanggapi adanya keluhan warga terkait pencemaran sungai Aek Sosa, Ketua Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu saat dihubungi mengatakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Padang Lawas harus menindaklanjuti keluhan warga jangan sempat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Berdasarkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel dan untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan”. Katanya.
Maraja menyampaikan harapanya akan adanya penyelidikan dan pemeriksaan dari DLHD terhadap perusahaan yang berada dipinggiran sungai sehingga pencemaran sungai tidak berlanjut. Dia juga meminta bila terbukti ada yang melanggar aturan harus dipidanakan.
“DLHD harus melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang dimiliki PT Permata Hijau Sawit dan bila ada yang dilanggar harus dipidanakan sehingga ada efek jera terhadap pengusaha yang lain dan pencemaran sungai tidak terjadi" Ucapnya.
Menurutnya saat ini tidak sulit untuk mengetahui apakah perusahaan itu membuang racun atau tidak, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) harus punya keberanian, tinggal ambil Ikan Mas lalu dimasukkan ke saluran pembuangan perusahaan itu. Kalau ada racunya tentu Ikan Mas itu akan mati.
“Namun masyarakat perlu mengetahui apakah DLHD Padang Lawas memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), kalau tidak ada berarti ada pembiaran, sebab petugas PPLH tersebut memiliki tugas pokok terkait pengawasan lingkungan hidup dan penyelidikan kejahatan lingkungan”.Ujar Maraja menanggapi pertanyaan Wartawan.(Robert Nainggolan)