Tak Ajukan Banding, Teroris Aman Abdurrahman Segera Dieksekusi Mati

Admin
Jumat, 29 Juni 2018 - 14:45
kali dibaca
Terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman. Foto: Riaumandiri.co
Mediaapakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Aman Abdurrahman, Mayasari menyatakan pihaknya akan segera mengeksekusi mati teroris di kasus Bom Thamrin itu. Namun, kejaksaan masih menunggu salinan putusan majelis hakim.

"Kita tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata JPU Mayasari, seperti yang dilansir Detik.com, Jumat (29/6/2018).

Seperti diketahui, Aman dan pengacaranya tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya. Sementara itu putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.

"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding, keluarga sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujar Asludin dihubungi terpisah.

Jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka nantinya Aman akan segera dieksekusi. Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri sebelumnya mengatakan menyambut baik putusan tersebut karena sama dengan putusan JPU.

Prasetyo menyebut jika Aman mengajukan banding, maka JPU juga harus banding untuk proses hukum selanjutnya. Namun jika tidak ada banding maka berkas akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau mereka banding ya kita akan banding, kita harus jalan. Karena kita punya asumsi siapa tahu nanti bisa sampai kasasi makanya kita harus ikuti terus apa yang menjadi manuver yang bersangkutan," kata Prasetyo.

Kasus yang dilakukan Aman yaitu kasus Bom Thamrin. Kejadian itu terjadi pada Januari 2016. Meski Aman tidak ada di lokasi pengemboman, tapi Aman dinyatakan sebagai otak yang menggerakan para bomber tersebut. Kala itu, Aman mendekam di balik jeruji besi di LP Nusakambangan.

Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini