Gugatan HTI Kandas di PTUN, MUI Himbau Masyarakat Hormati Keputusan

Admin
Selasa, 08 Mei 2018 - 13:04
kali dibaca
Massa HTI. Foto: Indopos

Mediaapakabar.com - Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap pemerintah kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan untuk mengesahkan pembubaran.

Terkait putusan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara.

“Tidak ada satu kekuatan yang dapat mengintervensi karena hakim memiliki independensi dan kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (7/5/2018) seperti dilansir Indopos.

Zainut menambahkan, dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

“Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Selanjutnya, MUI mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada.

“Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” tuntasnya. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini