Mediaapakabar.com - Afiat alias Iat 29 thn petani Warga Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polsek Perbaungan Jum'at (6/4/2018) tepatnya depan indomaret Simpang Pantai Perbaungan.
Penangkapan berdasarkan informasi SMS yang mengatakan adanya pengendara minibus warna abu-abu BK 17 14 ZI yang akan melintas wilayah hukum Polsek Perbaungan membawa narkotika jenis ganja.
Kanit Reskrim Polsek perbaungan Ipda Mariduk Tambunan SH, langsung mengajak tim mengintai di jembatan sungai ular.
Setelah 3 jam dalam pengintaian, mobil BK 17 14 ZI warna Abu-abu tersebut melintas dengan kecepatan tinggi, lalu tim mengikuti, setelah sampai di Simpang Pantai Perbaungan mobil tersebut parkir di depan Indomaret.
Polisi yang sudah mengintai tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, penangkapan yang dipimpin Ipda Mariduk Tambunan dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang di curigai.
Akhirnya terlihat sebuah bungkusan pelastik warna hitam dan kemudian menyuruh pengendara untuk mengambil bungkusan itu.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan koran membungkus diduga keras daun ganja kering.
Pelaku mengakui daun ganja kering miliknya yang baru dibelinya dari seorang pengedar berinisial AAN yang Tinggal di Kota Belawan dengan cara memesan terlebih dahulu.
Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan, untuk dimintai keterangannya agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Penangkapan berdasarkan informasi SMS yang mengatakan adanya pengendara minibus warna abu-abu BK 17 14 ZI yang akan melintas wilayah hukum Polsek Perbaungan membawa narkotika jenis ganja.
Kanit Reskrim Polsek perbaungan Ipda Mariduk Tambunan SH, langsung mengajak tim mengintai di jembatan sungai ular.
Setelah 3 jam dalam pengintaian, mobil BK 17 14 ZI warna Abu-abu tersebut melintas dengan kecepatan tinggi, lalu tim mengikuti, setelah sampai di Simpang Pantai Perbaungan mobil tersebut parkir di depan Indomaret.
Polisi yang sudah mengintai tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan, penangkapan yang dipimpin Ipda Mariduk Tambunan dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang di curigai.
Akhirnya terlihat sebuah bungkusan pelastik warna hitam dan kemudian menyuruh pengendara untuk mengambil bungkusan itu.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya berisikan koran membungkus diduga keras daun ganja kering.
Pelaku mengakui daun ganja kering miliknya yang baru dibelinya dari seorang pengedar berinisial AAN yang Tinggal di Kota Belawan dengan cara memesan terlebih dahulu.
Akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan, untuk dimintai keterangannya agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
