Aksi Pemberantasan Penyakit Masyarakat Gencar dilakukan di Jajaran Hukum Polres Tanah Karo

Media Apakabar.com
Rabu, 19 September 2018 - 10:31
kali dibaca
Para tersangka Jurtul Togel yang diamankan pihak Polsek tersebar dijajaran hukum Polres Tanah Karo
Mediaapakabar.com--Aksi pemberantasan penyakit masyarakat berupa judi jenis toto gelap (Togel) kian dipergencar oleh satuan Polsek tersebar diwilayah jajaran hukum Polres Tanah Karo. 

Kassubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman dalam keterangan pers diterima wartawan mediaapakabar.com Selasa (18/9) mengatakan, hal itu terbukti dengan ditangkap nya 3 juru tulis (Jurtul) Togel di 3 titik wilayah hukum Polsek berbeda.

Seperti Polsek Berastagi telah mengamankan Mahyudin (53) warga Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, pada Senin (17/9) jam 19.30 WIB berikut barang bukti uang tunai Rp100.000, 1 potongan kertas merek richese yang berisikan angka tebakan jenis togel malam, 1 pulpen, dan 1 HP.
Polsek Kuta Buluh mengamankan Mahes Jevanil Sembiring (21) warga Desa Siabang-abang, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo yang ditangkap Senin (17/9) jam 14.45 WIB berikut barang bukti uang tunai Rp125.000, 1 pulpen 1 blok kupon togel malam berisikan nomor tebakan, 1 rekap togel malamn dan 1 buku tafsir mimpi.
"Untuk Polsek Payung berhasil mengamankan Belli Sembiring Milala (48) warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo diamankan pada Senin (17/9) jam 14.45 WIB berikut barang bukti uang tunain Rp210.000, 1 pulpen, 1 blok kupon berisikan angka - angka tebakan togel, 1 blok kupon kosong, dan 1 set kertas rekap togel," ucap Edi Budiman.(SBTI)
Share:
Komentar

Berita Terkini