![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian. (Istimewa) |
Mediaapakabar.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial P (48) tahun warga Desa Wonosari Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dia diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, SIK melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut Selasa (22/09/2026) malam.
Polisi menindaklanjuti informasi marak narkoba dari masyarakat, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud. Dilokasi, polisi mengamankan P.
Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,92 gram, 4 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 buah dompet berwarna hijau dan serta 1 unit handphone merk vivo warna hitam.
Dalam interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang Bukti Narkotika tersebut adalah miliknya, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya, Jumat (2/10/2026). (MRF)
