Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Media Apakabar.com
Jumat, 18 September 2026 - 18:48
kali dibaca
foto: Petugas mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba (istimewa)

Mediaapakabar.com-
 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 5 pemakai narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Adapun kelimanya berinisial S (55), MS (42), MNZ (44), AJ (43), dan WE (38). Mereka merupakan warga di wilayah Medan Labuhan, Medan Marelan dan Binjai Utara.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza, SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas narkotika. 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah informasi dinilai cukup, personel kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penindakan.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan pelalu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang rokok yang berisi ganja kering, satu buah dompet, satu set bong lengkap dengan kaca pin dan sisa bakar, satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp 66.000.

"Ini upaya menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," ucapnya, Jumat (18/9/2026). 

Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pengguna berinisial S diketahui pernah terlibat perkara narkotika dan merupakan residivis pada tahun 2010.

Selanjutnya, kelima terduga beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini masih kami dalami dan mengungkap dimana kelimanya membeli narkotika itu," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini