![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Seorang pria berinisial MA alias A ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu atas kasus kepemilikan sabu sabu.
Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di Jalan Paindoan Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (18/9/2026) kemarin.
Saat polisi turun kelokasi, MA sempat melarikan diri. Namun, dia berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti narkoba sebanyak 1,61 gram jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan membenarkan adanya penangkapan itu.
"Kami (kepolisian) masih melakukan pengembangan atas pengungkapan itu. Pemasoknya berinisial N," ucapnya Rabu (23/9/2026).
Menurut Aswin, kepolisian terus memperkuat pemberantasan narkotika dan bekerja sama dengan steak holder lainnya.
"Kami harapkan masyarakat terus membantu kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkoba," terangnya. (MRF)
