![]() |
| foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengambil langkah cepat (gercep) dengan mengamankan sejumlah orang dalam kasus pengrusakan dan penjarahan rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa kepolisian sudah mengamankan sejumlah orang.
"Iya, 8 orang sudah diamankan. Diduga melakukan pengerusakan dan penjarahan rumah serta kendaraan milik warga di Humbahas," ucapnya, Selasa (15/9/2026).
Informasi yang dihimpun, kericuhan terjadi antara dua kelompok dikarenakan sengketa lahan. Kemudian, terjadilah insiden kericuhan sampai penjarahan rumah warga, Sabtu (12/9/2026).
Kepolisian telah melakukan langkah maksimal untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin di lokasi, sosialisasi, serta koordinasi dengan kedua belah pihak.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Kami imbau warga untuk menahan diri, jangan ada terjadi bentrok susulan, jangan sampai ada yang terprovokasi," imbaunya. (MRF)
