![]() |
| foto: Pelaku yang diamankan petugas kepolisian (istimewa) |
Mediaapakabar.com- Kepolisian dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menangkap AR kepala lingkungan (Kepling), di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Pria berusia 37 tahun ini ditangkap karena keterlibatan
peredaran narkotika. Darinya ditemukan barang bukti (barbut) sebanyak 600 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Kami amankan pelaku dan narkotika jenis pil ekstasi itu setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," ucapnya, Sabtu (5/9/2026).
Narkoba itu disimpan didalam empat plastik klip bening berisikan. Dia mendapatkan upah jika bisa mengantar pil ekstasi di maksud.
"Jadi narkoba itu mau dihantarkan kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan. Pelaku mendapatkan perintah dari pria berinisial S, dan akan mendapat upah sebesar Rp 4 juta. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya. (MRF)
