GSN Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Narkoba

Media Apakabar.com
Senin, 31 Agustus 2026 - 11:45
kali dibaca
Teks foto : Pelaku yang diamankan petugas kepolisian. (Istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAP (23) ditangkap Polsek Medan Area dalam kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kamis (27/8/2026) sore. 

Selain mengamankan MAP, polisi turut menyita sabu seberat 0,80 gram, dua timbangan elektrik, 12 alat isap sabu (bong), 12 mancis yang telah dipasangi jarum, serta sejumlah plastik klip kosong.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Jadi GSN program dari Bapak Kapolrestabes Medan. Personel mendapat informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi di Gang Jati. Lalu tim melakukan penangkapan," kata Ainul Yaqin, Senin (31/8/2026). 

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,80 gram, satu lusin plastik klip kosong serta uang tunai Rp 70 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

"Dari lokasi kami juga amankan alat isap sabu, mancis yang telah dipasangi jarum, satu lusin plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, satu kaleng rokok berisi pipet dan enam buah jarum. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya. (MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini