Brigadir Iman Harefa Dihukum Demosi 5 Tahun, Ini Dugaan Penyebabnya

Media Apakabar.com
Sabtu, 12 September 2026 - 08:54
kali dibaca
foto: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polda Ferry Walintukan (istimewa) 

Mediaapakabar.com-
 Brigadir Imam Syahputra Harefa mantan suami dari Winda Lorenza Gowasa dihukum demosi selama 5 tahun oleh 
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya sanksi demosi dimaksud. 

"Brigadir IH dinilai lalai dalam pengawasan senjata dinasnya, sehingga senjata itu menyebabkan orang lain diduga melakukan bunuh diri," ucapnya, Jumat (11/9/2026). 

Selain hukuman demosi, Iman Harefa juga harus dikurung atau ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. 

"Bukan karena Iman Harefa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mantan istrinya. Tapi karena lalai," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Winda Lorenza Gowasa mantan istri Iman Harefa ditemukan tewas dalam kondisi tertembak di bagian kepala pada Minggu (2/8/2026) di kediamannya di Perumahan Komplek Helvetia. 

Saat ditemukan, ibu dua anak itu dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi yang berada di lantai dua rumahnya dan kondisi luka tembak. 

Setelah kejadian itu, viral di media sosial adanya pengakuan orang yang menyebutkan bahwa Lorenza pernah dijual mantan suaminya kepada Wakapolda Sumut tahun 2020-2021.(MRF)
Share:
Komentar

Berita Terkini