Tujuh Pelaku Curas Dibekuk di Empat Lokasi, Dua Sajam Dua Motor Disita

Media Apakabar.com
Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23
kali dibaca
foto: Tujuh Pelaku Curas Dibekuk di Empat Lokasi, Dua Sajam Dua Motor Disita

Mediaapakabar.com-
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, akhirnya terbongkar.

Satreskrim Polres Langkat membekuk tujuh terduga pelaku di empat lokasi berbeda. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita dua bilah pisau sangkur dan dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.

Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30).

Penangkapan dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat, Kamis (20/8/2026). Operasi tersebut dipimpin Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting, S.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H.
Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku di kawasan Medan Amplas.

“Sekitar pukul 11.00 WIB kami mendapat informasi bahwa salah satu yang diduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas,” ujar Ghulam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum bersama personel Opsnal Pidum langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Hasilnya, enam terduga pelaku lainnya berhasil diciduk di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat.

“Satu orang kami amankan di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat. Kemudian dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, dan tiga lainnya di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru,” jelasnya.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan dua bilah pisau sangkur serta dua unit sepeda motor Honda Scoopy, masing-masing berwarna abu-abu dan hitam.

Kedua sepeda motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan.
Dalam peristiwa curas tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp24,8 juta.

Ghulam menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi serta memastikan keterlibatan masing-masing terduga pelaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketujuh terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langkat menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini