![]() |
| foto: Konferensi pers berlangsung Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.( Dok: Apk) |
Mediaapakabar.com- Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Sebanyak 2,6 ton methamphetamine cair serta 1,5 juta batang rokok ilegal ditemukan di kapal NV Ocean Porter.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang berhasil diungkap tim gabungan di wilayah Kepri. Jutaan batang rokok ilegal juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan, Kepatuhan dan Layanan Informasi, Setiawan Rosyidi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri,” ujar Setiawan, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan, seluruh barang bukti ditemukan dalam kapal NV Ocean Porter. Namun, rincian mengenai kronologi penindakan dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers.
“Untuk informasi lebih lengkap terkait pengungkapan ini akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” katanya.
Konferensi pers dijadwalkan berlangsung Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Dalam agenda tersebut, tim gabungan akan membeberkan detail pengungkapan, termasuk asal-usul barang, tujuan pengiriman, modus penyelundupan, serta pihak yang diduga terlibat dalam membawa narkotika dan rokok ilegal tersebut.
Besarnya barang bukti narkotika yang diamankan membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Tim gabungan kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan di balik penyelundupan tersebut. (MC/Red)
