![]() |
| foto: Bayi Dibuang dalam Kardus, ART Asal Sergai Dituntut 10 Tahun Penjara |
Mediaapakabar.com- Perbuatan Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Siti dituntut 10 tahun penjara setelah jaksa menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana terkait kematian bayi yang kemudian dibuang menggunakan kardus di belakang rumah majikannya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dalam persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (13/8/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Emmy saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman badan, Siti juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
“Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika dalam waktu tersebut denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda,” ujar jaksa.
Apabila terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi untuk membayar denda tersebut, jaksa meminta denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Siti telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Kasus tersebut bermula dari dugaan pembunuhan dan pembuangan bayi di belakang rumah majikan Siti di No B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Siti yang tercatat sebagai warga Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) mendatang.
Perkara ini pun kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Siti Aisah.(MC/Red)
