![]() |
| foto: memperagakan kembali aksi pembunuhan tersebut dalam rekonstruksi yang digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026). |
Mediaapakabar.com- Misteri pembunuhan Hj Nurlis, 69 tahun, di Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, perlahan terungkap. Oknum anggota Sabhara Polresta Deli Serdang, Bripda RRV alias RF, 23 tahun, memperagakan kembali aksi pembunuhan tersebut dalam rekonstruksi yang digelar di lapangan bola Mapolresta Deli Serdang, Rabu (19/8/2026).
Dalam reka ulang itu, Bripda RRV mengenakan masker putih dan kaos tahanan berwarna oranye dengan angka 40 di bagian belakang. Puluhan adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga sesudah korban ditemukan tewas.
Dari rekonstruksi terungkap, tersangka diduga telah merencanakan aksinya untuk mengambil harta benda korban pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka terlebih dahulu memantau kondisi korban.
Setelah itu, Bripda RRV mengambil pisau yang biasa digunakan untuk memotong buah dari dalam kamarnya. Pisau tersebut diselipkan ke kantong celana sebelah kanan. Ia kemudian mengambil sarung tangan dari dalam lemari.
Tersangka lalu keluar kamar secara perlahan. Langkah itu dilakukan agar adik dan kedua orang tuanya yang sedang tidur tidak terbangun.
Dari rumahnya, tersangka menuju pintu dapur dan berjalan melalui bagian belakang rumah menuju kediaman korban yang merupakan tetangganya.
Sesampainya di rumah korban, Bripda RRV mengetuk pintu sembari memanggil korban dengan suara pelan.
“Wak... Wak...” panggil tersangka.
Korban kemudian membuka pintu. Keduanya duduk berhadapan di dalam rumah.
Saat itu, tersangka mengaku hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak karena korban mengaku tidak memiliki uang.
Situasi kemudian berubah tegang. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan mengarahkannya kepada korban. Korban nyaris terjatuh dan sempat berteriak.
Teriakan korban membuat tersangka panik. Ia kemudian memukul korban dan membekap mulut korban menggunakan tangan kirinya.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian ditikam sebanyak tiga kali menggunakan pisau yang berada di tangan kanan tersangka.
Korban akhirnya terjatuh di ruang tamu. Setelah itu, tersangka meletakkan pisau di dekat korban dan memastikan kondisi korban dari jarak dekat.
Setelah yakin korban telah meninggal dunia, tersangka masuk ke kamar korban untuk mencari barang berharga.
Tersangka menemukan sepasang anting-anting yang berada di dalam kotak di bawah kasur. Ia kemudian mengacak-acak lemari korban untuk mencari barang berharga lainnya.
Namun, tidak menemukan harta benda yang diharapkannya. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke arah dapur.
Ia mengambil kain lap dari lemari dan berupaya membersihkan darah yang tercecer dari ruang tamu hingga dapur menggunakan kakinya. Namun, bekas darah tersebut tidak seluruhnya berhasil dibersihkan.
Setelah itu, tersangka mematikan lampu dapur dan kamar korban. Pisau yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu kembali diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celananya.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah Hj Nurlis ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (31/7/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga Bripda RRV alias RF, yang diketahui merupakan tetangga korban, ditetapkan sebagai tersangka.(MC/Red)
