![]() |
| foto: Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai (Dok:Apk) |
Mediaapakabar.com- Sebagai bentuk dukungan terhadap Industri lokal, Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil Alkohol berupa etil alkohol yang telah dirusak _(SDA BIT 6 dan SDA IPA 5)_ yang akan digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi parfum, alkolis, dan hand sanitizer kepada PT Naraya Indo Prima. Fungsi etil alkohol dalam proses produksi parfum adalah sebagai pelarut utama, penguap aroma, dan pengawet alami, sedangkan pada produksi hand sanitizer, alkohol berfungsi sebagai bahan antiseptik utama.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko pada (13/8) menyatakan bahwa melalui pemberian fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil Alkohol yang telah dirusak, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan industri di Banda Aceh dan sekitarnya. “Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri”, ujarnya.
Pemberian fasilitas Pengguna Pembebasan Cukai Etil alkohol yang telah dirusak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Cukai Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2026.
Bea Cukai Banda Aceh terus membuka ruang konsultasi dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai. Melalui pelayanan yang optimal, Bea Cukai berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Aceh. (MC/Red)
