![]() |
| foto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Herdianto |
Mediaapakabar.com- Peredaran narkotika jaringan antarprovinsi kembali dibongkar Polres Labuhanbatu.
Seorang pria berinisial MI alias I (62), warga Kota Medan, ditangkap saat membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi menggunakan mobil Mitsubishi Expander.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Kasat Narkoba AKP Herdianto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan sebuah Mitsubishi Expander BK 1553 AEF membawa narkotika jaringan antarprovinsi.
"Setelah menerima informasi, sekitar satu jam kemudian tim mendapati mobil yang dicurigai melintas di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan," ujar Wahyu saat merilis kasus tersebut, Senin (24/8/2026).
Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Di dalamnya, petugas menemukan MI seorang diri.
Penggeledahan langsung dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau berisi sabu serta empat bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi.
"Di dalam mobil tersebut kita menemukan 30 bungkus plastik besar berwarna hijau berisi sabu, dan empat bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi," tegas Wahyu.
Saat diperiksa, MI mengaku barang haram tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah seorang warga Aceh berinisial I.
Kepada penyidik, tersangka mengaku diperintahkan membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah Rp4 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar pihak yang memerintahkan tersangka serta jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Wahyu.
Ia menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.(MC/Red)
